(1) Penyelenggaraan pendidikan yang digunakan adalah Sistem Kredit Semester
(SKS);
(2) Dalam SKS bobot mata kuliah diukur dengan satuan kredit semester (sks)
yaitu :
a. satu sks matakuliah teori setara dengan 50 (lima puluh) menit
kegiatan akademik tatap muka, ditambah 60 (enam puluh) menit kegiatan
akademik terstruktur, ditambah 60 (enam puluh) menit kegiatan akademik
mandiri;
b. satu sks matakuliah praktik di laboratorium, praktik studio, praktik
bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis setara dengan170 (seratus
tujuh puluh) menit;
c. satu sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain
yang sejenis setara dengan kegiatan tatap muka 100 (seratus) menit,
kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit .
(3) Metode pembelajaran yang digunakan adalah pembelajaran yang berpusat
pada mahasiswa yakni Student Centered Learning (SCL)
Semester Antara
(1) Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua semester) dan 1 (satu)
semester antara;
(2) Semester antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan:
a. selama paling sedikit 8 (delapan) minggu;
b. beban belajar mahasiswa paling banyak 9 (sembilan) sks;
c. sesuai beban belajar mahasiswa untuk memenuhi capaian pembelajaran
yang telah ditetapkan;
(3) Semester antara diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka
paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk ujian tengah semester dan
ujian akhir semester;
(4) Ketentuan tentang semester antara akan diatur dalam peraturan
tersendiri .
Beban Studi
(1) Beban studi Program Diploma III minimal 108 sks;
(2) Beban studi Program Sarjana dan Diploma IV minimal 144 sks;
(3) Beban Studi Program Profesi berjumlah minimal 24 sks;
(4) Beban studi Program Magister minimal 36 sks;
(5) Beban studi Program doktor minimal 42 sks.
Masa Studi
(1) Masa Studi Program Diploma (D III) : 5 (lima) semester dan maksimun
10 (sepuluh) semester
(2) Masa studi Program Sarjana dan D.IV:7 (tujuh) semester dan
maksimum14 (empat belas) semester;
(3) Masa studi Program Magister : 3 (tiga) semester dan maksimum 8
(delapan) semester;
(4) Masa studi Program Doktor: 6 (enam) semester dan maksimum 14 (empat
belas) semester;
(5) Perhitungan masa studi tidak termasuk cuti akademik;
(6) Masa studi mahasiswa pindahan dan mahasiswa aktif kembali ditetapkan
menggunakan rumus :
Perpanjangan Masa Studi
(1) Perpanjangan masa studi hanya diberikan 1(satu) kali dengan batas
waktu :
a. Perpanjangan masa studi Program Sarjana dan Diploma adalah 2 (dua)
semester;
b. Perpanjangan masa studi Program Magister adalah 2 (dua) semester;
c. Perpanjangan masa studi Program Doktor adalah 2 (dua) semester.
(2) Mahasiswa yang berhak mendapatkan perpanjangan masa studi adalah :
a. Mahasiswa Program Diploma III yang belum dapat menyelesaikan studi
dalam 10 (sepuluh) semester;
b. Mahasiswa program Sarjana dan Diploma IV yang belum dapat
menyelesaikan studi dalam waktu 14 (sepuluh) semester;
c. Mahasiswa program Magister yang belum dapat menyelesaikan studi dalam
waktu 8 (delapan) semester;
d. Mahasiswa program Doktor yang belum dapat menyelesaikan studi dalam
waktu 14 (empat belas) semester.
(3) Prosedur perpanjangan masa studi diatur sebagai berikut :
a. Mahasiswa mengajukan permohonan perpanjangan masa studi secara
tertulis kepada Dekan/Direktur selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum perkuliahan pada semester yang akan ditempuh, dengan melampirkan
:
1. rekomendasi dosen Pembimbing Akademik;
2. rekomendasi Ketua Prodi;
3. pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan studi selama masa
perpanjangan studi.
b. Dekan/Direktur mengusulkan perpanjangan masa studi mahasiswa kepada
Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik.
Kurikulum dan Mata Kuliah
Kurikulum
(1) Kurikulum yang berlaku di Prodi adalah Kurikulum Pendidikan Tinggi mengacu
SNPT/KKNI;
(2) Kurikulum dirancang dan disusun oleh Prodi dan disahkan Rektor untuk
diimplementasikan;
(3) Kurikulum dirancang dan diterapkan oleh Prodi untuk menghasilkan capaian
pembelajaran/profil lulusan/kompetensi lulusan sesuai dengan standar level di
KKNI;
(4) Standar level capaian pembelajaran untuk DIII adalah level 5, standar level
capaian pembelajaran untuk DIV/S1 adalah level 6, standar level capaian
pembelajaran untuk profesi adalah level 7, standar level capaian pembelajaran
untuk S2 adalah level 8, standar level capaian pembelajaran untuk S3 adalah
level 9;
(5) Capaian pembelajaran/kompetensi terdiri atas komponen sikap/perilaku,
pengetahuan, dan ketrampilan sesuai dengan jenjang level di KKNI;
(6) Prodi wajib menyusun capaian pembelajaran sesuai dengan jenjang pendidikan
dan level di KKNI;
(7) Peninjauan kurikulum wajib dilakukan oleh Prodi minimum dalam jangka waktu 2
(dua) tahun terhitung sejak kurikulum tersebut diberlakukan;
(8) Peninjauan kurikulum dilakukan oleh Prodi dengan melibatkan pemangku
kepentingan, pengguna lulusan, asosiasi Prodi sejenis, asosiasi profesi, dan
alumni;
(9) Kurikulum yang dirancang oleh Prodi wajib menggambarkan peta jalan (road
map) capaian pembelajaran, kedalaman dan keluasan materi pembelajaran;
(10) Kurikulum yang dirancang oleh Prodi wajib menyertakan Rencana Pembelajaran
Semester (RPS) di setiap sebaran semester dengan mengacu pada capaian
pembelajaran yang telah ditetapkan Prodi;
(11) Kurikulum diterapkan oleh Prodi dengan mengadopsi karakteristik
pembelajaran yang terdiri atas interaktif, holistik, integratif, saintifik,
kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa atau
Student Centered Learning (SCL);
(12) Interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih dengan mengutamakan proses interaksi dua arah antara
mahasiswa dan dosen;
(13) Holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa proses
pembelajaran mendorong terbentuknya pola pikir yang komprehensif dan luas dengan
menginternalisasi keunggulan dan kearifan lokal maupun nasional;
(14) Integratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang terintegrasi untuk
memenuhi capaian pembelajaran lulusan secara keseluruhan dalam satu kesatuan
program melalui pendekatan antardisiplin dan multidisiplin;
(15) Saintifik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang mengutamakan
pendekatan ilmiah sehingga tercipta lingkungan akademik yang berdasarkan sistem
nilai, norma, dan kaidah ilmu pengetahuan serta menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan kebangsaan;
(16) Kontekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan
tuntutan kemampuan menyelesaikan masalah dalam ranah keahliannya;
(17) Tematik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang disesuaikan dengan
karakteristik keilmuan program studi dan dikaitkan dengan permasalahan nyata
melalui pendekatan transdisiplin;
(18) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih secara berhasil guna dengan mementingkan
internalisasi materi secara baik dan benar dalam kurun waktu yang optimum;
(19) Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan bahwa capaian
pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran bersama yang melibatkan
interaksi antar individu pembelajar untuk menghasilkan kapitalisasi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
(20) Berpusat pada mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (11) menyatakan
bahwa capaian pembelajaran lulusan diraih melalui proses pembelajaran yang
mengutamakan pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan
mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan
pengetahuan.
Kelompok Mata Kuliah
(1) Kelompok matakuliah pada kurikulum Prodi terdiri atas
(a) Mata kuliah Program Studi;
(b) Mata kuliah Universitas (Mata kuliah Wajib Universitas dan Mata kuliah wajib
pilihan Universitas);
(2) Mata kuliah program studi adalah mata kuliah yang mencerminkan capaian
pembelajaran yang khusus dari suatu program studi sesuai dengan rancangan
Kurikulum Pendidikan Tinggi mengacu SNPT/KKNI;
(3) Mata kuliah wajib Universitas adalah mata kuliah yang mencerminkan capaian
pembelajaran sehingga terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
terampil, kompeten, sertamendorong pada pengembangan karakter dan integritas;
(4) Matakuliah Wajib Universitas pada program Diploma dan Sarjana sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) pasal ini adalah :
1. Pendidikan Agama;
2. Pendidikan Kewarganegaraan;
3. Pendidikan Pancasila;
4. Bahasa Indonesia;
5. Kewirausahaan;
6. Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS/TOEIC).
(5) Mata kuliah pilihan Universitas adalah mata kuliah yang mencerminkan capaian
pembelajaran sehingga terbentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
terampil, kompeten, serta mendorong pada pengembangan karakter dan integritas
yakni;
1. Seni/olah raga;
2. Pendidikan anti korupsi;
3. Pendidikan konservasi alam dan lingkungan;
4. Bahasa asing lain selain Bahasa Inggris (Bahasa Korea,Mandarin, Jepang,
Itali, Spanyol);
5. Keterampilan berkomunikasi.
Bentuk Pembelajaran
(1) Bentuk pembelajaran dapat berupa:
a. ceramah dan diskusi;
b. responsi dan tutorial;
c. tugas (tugas mandiri dan tugas kelompok;
d. seminar; dan
e. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
(2) Bentuk pembelajaran selain yang dimaksud pada ayat (5), bagi program
pendidikan diploma empat, program sarjana, program magister, dan program
doktoral, wajib ditambah bentuk pembelajaran berupa penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat;
(3) Bentuk pembelajaran berupa penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat
merupakan kegiatan mahasiswa di bawah bimbingan dosen dalam rangka pengembangan
pengetahuan dan keterampilannya serta meningkatkan kesejahteran masyarakat dan
daya saing bangsa.
Penilaian Pembelajaran
(1) Penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup:
a. prinsip penilaian;
b. teknik dan instrumen penilaian;
c. mekanisme dan prosedur penilaian;
d. pelaksanaan penilaian;
e. pelaporan penilaian; dan
f. kelulusan mahasiswa.
(2) Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel,
dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi;
(3) Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu:
a. memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan;
b. meraih capaian pembelajaran lulusan.
(4) Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar
yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa
pada saat proses pembelajaran berlangsung;
(5) Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada stándar yang
disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas
penilai dan yang dinilai;
(6) Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan
prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh
mahasiswa;
(7) Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya
dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan;
(8) Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses dalam bentuk rubrik
dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain;
(9) Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi;
(10) Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan
khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan
instrumen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
(11) Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan
instrumen penilaian yang digunakan;
(12) Mekanisme penilaian terdiri atas:
a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria,
indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan
rencana pembelajaran;
b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen,
kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian ;
c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian
kepada mahasiswa; dan
d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara
akuntabel dan transparan.
(13) Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas
atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai
akhir;
(14) Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian
bertahap dan/atau penilaian ulang;
(15) Pelaksanaan penilaian dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran;
(16) Komponen penilaian pembelajaran meliputi: Sikap, Tugas, UTS dan UAS
(17) Dosen pengampu mata kuliah wajib memberikan tugas terstruktur atau mandiri
minimal 2 dalam satu semester dan tugas tersebut dimasukkan dalam Rencana
Pembelajaran Semester)
(18) Komponen penilaian Tugas merupakan jumlah total nilai semua tugas yang
diberikan kepada mahasiswa sesuai rancangan Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
(19) Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh:
a. dosen pengampu atau tim dosen pengampu;
b. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa;
dan/atau
c. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku
kepentingan yang relevan.
(20) Pelaksanaan penilaian program doktor wajib menyertakan tim penilai
eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda.
Tugas Pembimbing Akademik
(1) Melakukan monitoring terhadap nilai yang dicapai mahasiswa bimbingannya pada
setiap akhir semester;
(2) Membantu mahasiswa agar dapat mengembangkan sikap dan budaya akademik yang
baik;
(3) Menyediakan Waktu untuk mahasiswa yang akan melakukan bimbingan mengenai
permasalahan yang terkait proses belajar mengajar;
(4) Pada akhir semester 2 (dua), PA harus dapat memberikan masukan kepada
mahasiswa yang IPK- nya kurang dari 2,50 apakah mahasiswa tersebut akan tetap
melanjutkan di jurusan masing-masing ataukah akan pindah ke jurusan lain yang
ada di lingkungan Universitas Siber Asia;
(5) Menyampaikan peringatan lisan atau tertulis kepada mahasiswa bimbingannya
yang berprestasi kurang, memberikan laporan ke Ketua Program Studi dan
selanjutnya dilakukan pemanggilan orang tua mahasiswa oleh PA, membuat jadwal
kapan pertemuan dengan orang tua melalui Ketua Program Studi;
Wewenang Pembimbing Akademik
(1) Pembimbing Akademik (PA) berwenang untuk memanggil mahasiswa yang diduga
melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan menyimpang dari kode etik
mahasiswa;
(2) Memberi pertimbangan dan persetujuan perpanjangan masa studi dan cuti
akademik;
(3) Pembimbing Akademik (PA) berhak merekomendasikan mahasiswa bimbingannya yang
berprestasi untuk mendapatkan beasiswa, dan PA harus mempunyai daftar mahasiswa
bimbingannya yang belum dan sudah mendapatkan beasiswa;
(4) PA wajib melaporkan bimbingannya yang diduga melakukan pelanggaran kepada
Pimpinan Fakultas/ Program Studi.
Tugas Mahasiswa
(1) Setiap mahasiswa wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di Universitas,
yang telah tertuang dalam Keputusan Rektor tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus
dan Keputusan Rektor tentang Kode Etik Mahasiswa Universitas dan Akademi-Akademi
Nasional;
(2) Mahasiswa wajib datang pada saat bimbingan akademik dan tidak dapat
diwakilkan.
Hak Mahasiswa
(1) Setiap mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen PA minimal dua kali
per semester;
(2) Mahasiswa yang berprestasi dan belum pernah mendapat beasiswa, berhak
mengikuti seleksi beasiswa yang ditawarkan oleh Universitas atau pihak luar yang
bekerjasama dengan Universitas.
Pengisian KRS
(1) Prodi membuat jadwal mata kuliah pada sistem informasi akademik;
(2) Mahasiswa melakukan pembayaran uang kuliah;
(3) Sebelum mengisi KRS mahasiswa wajib meminta bimbingan dari PA yang sudah
ditentukan oleh Ketua Program Studi;
(4) Mahasiswa melakukan pengisian KRS melalui sistem informasi akademik dan
melakukan posting;
(5) Dosen PA menyetujui KRS yang telah diposting oleh mahasiswa melalui sistem
informasi akademik;
(6) Setelah disetujui Dosen PA, mahasiswa terdaftar sebagai peserta matakuliah;
(7) Jika KRS belum disetujui PA, mahasiswa dapat menemui PA sesuai dengan pesan
yang tertulis dalam aplikasi akademik;
(8) Apabila PA berhalangan, persetujuan KRS dapat dilakukan oleh Ketua Program
Studi/Wakil Dekan;
Pendaftaran Rencana Studi dan Cuti Akademik
(1) Kewajiban mahasiswa pada tiap awal semester adalah melakukan pendaftaran
akademik, setelah menyelesaikan semua persyaratan administrasi keuangan sesuai
ketentuan yang berlaku ;
(2) Hak mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran akademik adalah :
a. mengikuti kegiatan perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan;
b. mengambil cuti akademik;
(3) Pendaftaran Rencana Studi diatur dengan ketentuan :
a. mahasiswa menyelesaikan kewajiban administrasi keuangannya;
b. pendaftaran Rencana Studi dapat menggunakan Sistem Informasi Akademik yang
diakses secara on-line dengan ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 32;
c. mahasiswa yang terlambat melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
dikenakan denda yang ketentuannya diatur tersendiri.
(4) Cuti Akademik dapat diberikan dengan ketentuan :
a. memenuhi prosedur yang berlaku;
b. telah menempuh perkuliahan sekurang-kurangnya 1 (satu) semester;
c. maksimum 2 (dua) semester dan tidak dapat diambil sekaligus;
(5) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak mengurangi
jumlah maksimum masa studi;
(6) Prosedur pendaftaran cuti akademik :
a. Mahasiswa mengajukan cuti dengan mengisi formulir pengajuan Cuti Akademik,
yang diperoleh dari BAA;
b. Cuti akademik harus mendapatkan rekomendasi Dekan, dan diketahui oleh PA,
Orangtua/Wali, dan BAK; yang dibuktikan dengan tandatangan pada formulir Cuti
Akademik;
c. Mahasiswa membayar biaya Cuti Akademik ke BAK;
d. Formulir Cuti Akademik dan bukti pembayaran dikembalikan ke BAA;
e. BAA membuatkan Surat Keputusan Rektor tentang Cuti Akademik mahasiswa
bersangkutan;
f. BAA memberikan Surat Keputusan Cuti Akademik kepada mahasiswa bersangkutan
dengan tembusan ke Fakultas;
(7) Mahasiswa yang tidak melaksanakan administrasi akademik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini tidak diijinkan mengikuti seluruh kegiatan akademik dan
kegiatan kemahasiswaan.
Administrasi Perkuliahan
(1) Pelayanan administrasi perkuliahan dilakukan secara terpusat di Sentra
Pelayanan Akademik (SPA);
(2) Mahasiswa yang tidak mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) seperti yang
tercantum pada ayat (3) pasal 48, maka namanya tidak akan tercantum dalam Daftar
Peserta Mata Kuliah (DPMK);
(3) Mahasiswa tidak diperkenankan mengganti jadwal mata kuliah yang sudah di
input dalam Kartu Rencana Studi tanpa sepengetahuan Pembimbing Akademik.
Daftar Peserta Mata Kuliah (DPMK)
(1) DPMK memuat peserta matakuliah sesuai dengan pendaftaran rencana studi;
(2) Jumlah peserta matakuliah untuk tiap kelas minimum 10 (sepuluh) mahasiswa
dan maksimum 40 (delapan puluh) mahasiswa, kecuali untuk Prodi yang tidak
sanggup memenuhi ketentuan tersebut;
(3) Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam DPMK tidak diperkenankan
mengikuti perkuliahan, kecuali menjadi mahasiswa pendengar (sit in) yang telah
mendapat ijin dari Dosen pengampu.
Aktivitas Perkuliahan
(1) Aktivitas perkuliahan terdiri atas perkuliahan reguler, perkuliahan modus
ganda/blended learning, pendidikan jarak jauh (PJJ), dan perkuliahan non reguler
(karyawan) /perkuliahan antar lembaga;
(2) Perkuliahan reguler dan non reguler :
a. wajib bagi mahasiswa pada seluruh Prodi;
b. dilaksanakan dengan cara tatap muka terjadwal dikelas dan/atau e-learning,
dengan komposisi untuk perkuliahan regular 14 pertemuan tatap muka dalam bentuk
ceramah, seminar atau diskusi, praktikum, kerja lapangan atau magang, yang
pengaturannya disesuaikan dengan kebutuhan, bobot dan sifat matakuliah. Untuk
perkuliahan non reguler dengan komposisi 12 pertemuan online via LMS (Learning
Management System) dan 2 perkuliahan on class.
c. Jika diperlukan dari 14 pertemuan tatap muka, dapat menghadirkan seseorang
yang dinilai mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman tertentu untuk berbagi
dalam bidangnya sebagai dosen tamu.
d. dilaksanakan dalam satu semester dengan jumlah pertemuan 16 (enambelas)
minggu/semester terdiri dari :
1. Enam belas (14) minggu perkuliahan;
2. Dua (2) minggu pengujian;
e. matakuliah yang ditawarkan disesuaikan dengan kurikulum Prodi.
(3) Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan
melalui penggunaan berbagai media komunikasi dengan tujuan:
a. memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak
dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler;
b. memperluas akses serta mempermudah pelayanan Pendidikan Tinggi dalam
pendidikan dan pembelajaran;
c. perkuliahan PJJ diatur dalam ketentuan tersendiri.
(4) Penyelenggaraan Perkuliahan antar Perguruan Tinggi, dan Perkuliahan
ekstensi, akan diatur kemudian dengan ketentuan tersendiri.
Koordinator Mata Kuliah
(1) Matakuliah paralel dan Team Teaching dikoordinir oleh seorang dosen dengan
syarat:
a. sekurang-kurangnya berpendidikan magister dengan kepangkatan
sekurang-kurangnya Lektor;
b. koordinator matakuliah diangkat dengan keputusan Dekan, atas usul ketua
Prodi;
c. koordinator kelompok matakuliah universitas diangkat dengan surat tugas dari
Wakil Rektor Bidang Akademik;
(2) Mata kuliah lintas Prodi dan lintas Fakultas dikoordinir oleh Prodi dan
Fakultas induk;
(3) Koordinator matakuliah mempunyai tugas:
a. mengkoordinasi perumusan profil dan kompotensi matakuliah, menyusun RPS
bersama- bersama kelompok dosen;
b. menggantikan atau mencarikan pengganti bagi dosen yang tidak hadir dalam
kelompok yang sama;
c. memberikan laporan tertulis kepada Ketua Prodi mengenai pelaksanaan
perkuliahan bagi matakuliah yang ada di bawah koordinasinya.
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
(1) Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan
disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS);
(2) Rencana pembelajaran semester (RPS) yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian
suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi;
(3) Rencana pembelajaran semester (RPS) paling sedikit memuat :
a. nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen
pengampu;
b. capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah;
c. kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi
capaian pembelajaran lulusan;
d. bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai;
e. metode pembelajaran;
f. waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran;
g. pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus
dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester;
h. kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan
i. daftar referensi yang digunakan.
(4) Rencana Pembelajaran Semester (RPS) wajib ditinjau dan disesuaikan secara
berkala dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(5) RPS harus bersifat dinamis dan selalu disesuaikan dengan perkembangan
substansi bahan ajar yang diberikan pada tiap semester;
(6) Paling Lambat dua minggu sebelum perkuliahan berlangsung Rencana
Pembelajaran Semester (RPS) harus sudah di-upload oleh Dosen/Koordinator ke
dalam Sistem Informasi Akademik.
Tata Tertib Perkuliahan
Tata tertib kehadiran selama memberikan/mengikuti perkuliahan:
a. Dosen dan mahasiswa diharuskan hadir sesuai jadwal kuliah;
b. Dosen tidak diperkenankan mengganti jadwal perkuliahan tanpa seijin pimpinan
Fakultas;
c. Toleransi keterlambatan adalah 15 (lima belas) menit dari waktu terjadwal;
d. Kehadiran dosen adalah 100% (seratus persen) dari jumlah tatap muka
terjadwal;
e. Jika dosen berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka dosen
wajib menggantikan pada waktu lain dengan terlebih dahulu melaporkan ke SPA-BAA;
f. Perkuliahan on-line maksimum 2 (dua kali) untuk perkuliahan regular dan 8
(delapan kali) untuk perkuliahan non reguler.
Waktu dan Tempat Perkuliahan
(1) Waktu perkuliahan adalah :
a. waktu perkuliahan regular dilaksanakan dari hari Senin s/d Jumat, pukul 08.00
s/d 17.00 WIB;
b. perkuliahan non reguler ( kelas karyawan) dilaksanakan dari hari Senin s/d
Jumat, pukul 18.30 s/d 21.30 WIB dan hari Sabtu dari jam 08.00 s/d 19.00 WIB;
Evaluasi Penyelenggaraan
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan perkuliahan meliputi studi mahasiswa,
kinerja dosen dan institusi;
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan tiap
semester;
(3) Cara dan prosedur evaluasi kinerja dosen dan institusi diatur kemudian.
Evaluasi Perkuliahan
(1) Evaluasi perkuliahan dilakukan dua kali dalam satu semester untuk menilai
capaian pembelajaran pada setiap mata kuliah;
(2) Teknik penilaian dapat berupa observasi, partisipasi, tes lisan, tes
tertulis, dan unjuk kerja meliputi 2 tugas individu dan 4 tugas kelompok yang
dipresentasikan;
(3) Teknik penilaian tes tertulis dilakukan dua kali untuk tiap mata kuliah
selama satu semester;
(4) Teknik penilaian tes tertulis Ujian Tengah dan Akhir semester (UTS dan UAS)
dilakukan secara terstruktur yang dikoordinir oleh Sentra Pelayanan Akademik -
BAA;
(5) Ujian Akhir Semester hanya boleh diikuti oleh mahasiswa dengan kehadiran
minimal 80% dari seluruh kegiatan perkuliahan;
(6) Proses penilaian dilakukan sesuai Rencana Pembelajaran Semester (RPS);
(7) Penilaian yang diberikan dosen kepada mahasiswa dalam bentuk angka antara 0
dan 100.
(8) Komponen penilaian untuk setiap mata kuliah terdiri : (karakter : sikap,
perilaku, disiplin. Integritas : jujur, tanggung jawab, peduli); Tugas-tugas;
UTS, dan UAS;
(9) Nilai Akhir (NA) dapat dibatalkan/digugurkan apabila peserta ujian melanggar
tata tertib ujian dan peraturan;
(10) Apabila komponen penilaian seperti yang tertera pada ayat 8 pasal ini tidak
terpenuhi, sehingga nilai mahasiswa kurang dan /atau tidak lulus maka mahasiswa
diberi kesempatan untuk memperbaiki nilai matakuliah, yang ketentuannya diatur
tersendiri.
Nilai Akhir MataKuliah
(1) Nilai akhir suatu matakuliah menunjukkan hasil evaluasi setiap matakuliah
yang ditempuh selama satu semester;
(2) Nilai Akhir (NA) suatu matakuliah merupakan gabungan dari penilaian pada
pasal 59 ayat 8;
(3) NA suatu matakuliah Program Sarjana dan Program Diploma dinyatakan dalam
bentuk huruf, yang merupakan konversi dari nilai angka ke nilai huruf dan
padanya diberikan bobot tertentu sebagai berikut :
(4) NA suatu matakuliah, Program Pascasarjana dinyatakan dalam bentuk huruf,
yang merupakan konversi dari nilai angka ke nilai huruf dan padanya diberikan
bobot tertentu sebagai berikut:
Batas kelulusan matakuliah
(1) Kelulusan suatu matakuliah adalah minimal nilai C untuk Program Sarjana dan
Program Diploma, serta minimal nilai B untuk Program Magister dan Program
Doktor;
(2) Nilai Karya Tulis Akhir pada Program Diploma, Skripsi pada Program Sarjana,
Tesis pada Program Magister dan Disertasi pada Program Doktor minimal nilai B.
Pelaporan nilai akhir matakuliah
(1) Pelaporan penyelenggaraan kegiatan akademik dilakukan oleh BAA tiap
semester;
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disesuaikan dengan
format dari Dirjen Kemenristekdikti
Indek prestasi semester
(1) Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan disetiap semester dinyatakan
dengan indeks prestasi semester (IPS);
(2) IPS dihitung dengan rumus :
(3) IPK digunakan untuk menentukan pemberian penghargaan atau ancaman/sanksi
terhadap mahasiswa.
Sistem Informasi Akademik
(1) Sistem Informasi Akademik dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, Dekan, Wakil
Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Penjaminan
Mutu, Kepala Tata Usaha, Staf Tata Usaha, dan orangtua/wali untuk mengevaluasi
capaian pembelajaran mahasiswa;
(2) Sistem Informasi Akademik dikelola oleh Badan Pengelola Sistem Informasi
disingkat BPSI
TUGAS AKHIR
Jenis dan Bobot sks
(1) Sistem Informasi Akademik dapat diakses oleh mahasiswa, dosen, Dekan, Wakil
Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Kepala Unit Penjaminan
Mutu, Kepala Tata Usaha, Staf Tata Usaha, dan orangtua/wali untuk mengevaluasi
capaian pembelajaran mahasiswa;
(2) Sistem Informasi Akademik dikelola oleh Badan Pengelola Sistem Informasi
disingkat BPSI
Jenis dan Bobot sks
Tugas Akhir wajib disusun oleh mahasiswa, yaitu berupa :
(1) Karya Tulis Akhir adalah karya tulis ilmiah untuk mahasiswa Program Diploma;
(2) Skripsi adalah karya tulis ilmiah akhir untuk mahasiswa Program Sarjana;
(3) Tesis adalah adalahkarya tulis ilmiah akhir untuk mahasiswa Program Magister
(S2);
(4) Disertasi adalah karya tulis ilmiah akhir untuk mahasiswa Program Doktor
(S3);
(5) Bobot kredit tugas akhir :
a. Karya Tulis Ilmiah Diploma setara dengan 6 (enam) sks;
b. Skripsi setara dengan 6 (enam) sks;
c. Tesis setara dengan 8 (delapan) sks;
d. Disertasi setara dengan 8 (delapan) sks.
(6) Syarat untuk mengajukan penyusunan Tugas Akhir :
a. mengajukan proposal;
b. telah lulus minimal 90 sks pada Program Diploma III;
c. telah lulus minimal 120 sks pada Program Sarjana dan Program D.IV;
d. telah lulus minimal 32 sks pada Program Magister;
e. telah lulus minimal 27 sks pada Program Doktor.
(7) Prosedur penetapan judul dan pembimbing Tugas Akhir ditetapkan dengan
peraturan tersendiri.
(8) Mahasiswa dapat memilih Tugas Akhir jalur publikasi sesuai dengan jenjang
studi, yang diatur dengan Keputusan Rektor tersendiri tentang Tugas Akhir Jaur
Publikasi.
Format Penulisan Tugas Akhir dan Jangka Waktu Penulisan
(1) Format penulisan proposal dan Tugas Akhir diatur dalam ketentuan tersendiri;
a. Program Sarjana, 2 (dua) semester;
b. Program Magister, 2 (dua) semester;
c. Program Doktor, 4 (empat) semester.
(2) Jangka waktu maksimum penulisan Tugas Akhir adalah sebagai berikut :
(3) Bila jangka waktu maksimum tidak terpenuhi, perpanjangan waktu diberikan
selama 1 (satu) semester;
(4) Jika Tugas Akhir tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, mahasiswa harus mengajukan judul
baru.
(5) Tugas Akhir bagi mahasiswa program magister dan doktoral wajib
dipublikasikan dalam jurnal bereputasi.
Pembimbing Tugas Akhir
(1) Dosen sebagai pembimbing tugas akhir bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. membimbing penyusunan rencana (proposal) penelitian;
b. memeriksa konsep, kerangka, dan arah serta sasaran rencana penelitian;
c. memonitor pelaksanaan penelitian;
d. membimbing penyusunan tugas akhir;
(2) Pembimbing tugas akhir untuk setiap mahasiswa terdiri atas 1 (satu) s/d
2(dua) orang dosen.
a. pembimbing pertama dengan syarat sesuai dengan bidang ilmunya, jabatan
akademik minimal Lektor dengan pendidikan magister atau Asisten Ahli dengan
pendidikan doktor bagi Program Sarjana dan/atauprogramDiploma, jabatan akademik
minimal Lektor dengan pendidikan doktor untuk program magister, jabatan akademik
minimal Lektor Kepala dengan pendidikan doktor untuk program doktor;
b. pembimbing pendamping dengan syarat sesuai dengan bidang ilmunya, jabatan
akademik minimal Asisten Ahli bagi program Sarjana dan programDiploma, jabatan
akademik minimal Assisten Ahli dengan pendidikan doktor untuk program magister,
jabatan akademik minimal Lektor Kepala dengan pendidikan doktor untuk program
doktor;
c. Apabila diperlukan tenaga ahli non akademikdan/atau dari institusi selain
Unas dapat ditunjuk sebagai pembimbing tugas akhir atau penguji;
(3) Pembimbing ditunjuk dan diberhentikan dengan surat keputusan Dekan/Direktur
atas usul Ketua Prodi.
(4) Dosen pembimbing tugas akhir dapat diganti apabila dosen yang bersangkutan:
a. tugas belajar;
b. mengundurkan diri dan disetujui oleh ketua Prodi;
c. berhalangan tetap;
d. mahasiswa mengganti topik/materi tugas akhir;
e. pensiun; atau
f. alasan lain berdasarkan pertimbangan ketua Prodi;
(5) Penggantian pembimbing tugas akhir ditetapkan dengan surat keputusan
Dekan/Direktur atas usul Ketua Prodi.
Ujian Tugas Akhir
(1) Ujian Tugas Akhir merupakan ujian penutup dari keseluruhan kewajiban
akademik setiap mahasiswa;
(2) Ujian Tugas Akhir dapat diikuti oleh mahasiswa dengan ketentuan :
a. mengisi kartu rencana studi dan mencantumkan Tugas Akhir pada semester
berjalan;
b. telah memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing Tugas Akhir;
c. telah lulus semua matakuliah sesuai ketentuan Prodi yang bersangkutan;
(3) Memiliki Satuan Kegiatan Prestasi Mahasiswa (SKPM) yang terdiri dari
Kompetensi Penunjang Langsung (KPL); Kompetensi Penunjang Tambahan (KPT) dan
Kompetensi Penunjang Pelengkap (KPP) dengan jumlah minimal 1000 point ;
(4) Mahasiswa yang tidak lulus ujian Tugas Akhir dapat menempuh ujian ulangan
maksimum 2 (dua) kali dalam semester yang sama atau pada semester berikutnya;
(5) Jika mahasiswa tidak lulus pada ujian ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pasal ini, maka mahasiswa yang bersangkutan harus membuat Tugas Akhir yang
baru.
Penilaian Ujian Tugas Akhir
(1) Penilaian ujian Tugas Akhir dilakukan oleh penguji pada waktu dan tempat
yang sama;
(2) Penilaian ujian Tugas Akhir didasarkan pada :
a. Materi atau isi meliputi:orisinalitas materi, format, sistematika penulisan
ilmiah dan kemutakhiran materi;
b. Penguasaan materi saat ujian yang menyangkut tingkat pemahaman materi,
kemampuan menjawab serta menjelaskan pertanyaan, kemampuan mempertahankan
tulisan dan pengetahuan umum yang terkait dengan topik tugas akhir;
c. Penguasaan presentasi menyangkut kesiapan presentasi, tampilan lembar
presentasi, penggunaan bahasa verbal, alur presentasi, kemuthakhiran presentasi
d. Tata krama dan etika, sikap positif, karakter, dan akhlak.
(3) Komposisi penilaian tugas akhir terdiri atas materi (40%), penguasaan materi
(30%),penguasaan presentasi (20%), tata krama dan etika (10 %).
(4) Perbaikan tugas akhir bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian
Skripsi dan Karya Tulis Akhir adalah 1(satu) bulan, dan untuk Tesis dan
Disertasi adalah 3 (tiga bulan).
Syarat Kelulusan
(1) Syarat kelulusan Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana minimal mempunyai
3 (tiga) sertifikat kompetensi penunjang langsung profesi sesuai pada
masing-masing peminatan program studi;
(2) Sertifikat kompetensi penunjang tambahan berupa kompetensi tambahan seperti
keahlian bahasa internasional;
(3) Sertifikat kompetensi penunjang pelengkap berupa kompetensi penunjang
pelengkap seperti aktif dalam organisasi , menang dalam lomba yang
diselenggarakan oleh instansi yang kredibel;
(4) Persyaratan yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) wajib di upload oleh
mahasiswa dalam aplikasi akademik secara bertahap selama menjadi mahasiswa
Universitas Siber Asia untuk diverifikasi oleh Pembimbing Akademik dan/atau
Ketua Prodi .
Kelulusan
(1) Standar kelulusan suatu Prodi:
IPK minimum 2,5 tanpa nilai D untuk Program Sarjana dan Diploma dan akan
dinaikkan secara bertahap; IPK minimum 3 tanpa nilai C untuk Program S-2; IPK
minimum 3,25 tanpa nilai C untuk Program Doktor;
(2) Predikat kelulusan:
a. program Sarjana dan Diploma
b. program Magister dan Doktor
Hak Lulusan
(1) Setiap lulusan Universitas berhak memperoleh ijazah, transkrip akademik, dan
surat keterangan pendamping ijazah (SKPI);
(2) Setiap lulusan program studi di lingkungan Universitas diberi gelar sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wisuda
(1) Mahasiswa yang sudah lulus suatu Prodi diwajibkan mengikuti wisuda;
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilaksanakan 1 (satu)
sampai 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun Akademik;
(3) Mahasiswa yang sudah lulus dan/atau mengikuti wisuda harus dilaporkan ke
Kemenristekdikti melalui Kopertis Wilayah III/ Lembaga Layanan Perguruan Tinggi
selambat-lambatnya empat belas (14) hari kerja sebelum pelaksanaan wisuda.
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping
Ijazah (SKPI)
(1) Ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai dengan transkrip
dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI);
(2) Ijazah, transkrip akademik dan SKPI dibuat dalam dua bahasa (bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris);
(3) Ijazah, transkrip akademik dan surat keterangan pendamping ijazah harus
dibuat berdasarkan nama-nama kelulusan sebagaimana yang tercantum dalam
Keputusan Dekan dan diproses sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Universitas;
(4) Semua mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berhak mendapatkan ijazah dan
transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah setelah memenuhi seluruh
kewajiban;
(5) Dekan menugaskan Ketua Prodi dan/atau lainnya dalam suatu tim untuk mengecek
keabsahan dan kesempurnaan ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah;
(6) Perbaikan kesalahan pada ijazah atau transkrip akademik yang sedang
diproses, harus sepengetahuan Wakil Rektor Bidang Akademik;
(7) Tidak diperkenankan memberikan tanda apapun di lembar ijazah yang sudah
dikoreksi;
(8) Ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah diberikan
pada saat wisuda, kecuali dalam hal khusus.
(9) Ijazah dan transkrip akademik Program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana,
ditandatangani oleh Dekan/Direktur dan Rektor;
(10) Surat keterangan pendamping ijazah ditandatangani Dekan/Direktur dan
Rektor;
(11) Legalisasi salinan ijazah dan transkrip akademik Program Sarjana, Diploma
IV ditandatangani oleh Dekan, Program Diploma dan Program Pascasarjana
ditandatangani oleh Direktur.
Format Ijazah ,Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah
(1). Isi dari ijazah yang tercetak memuat :
a. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari Kemeristekdikti;
b. Logo Universitas Siber Asia;
c. Nama Universitas;
d. Nomor Keputusan Pendirian Universitas Siber Asia;
e. Program Pendidikan (Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister, Doktor);
f. Nama Program studi;
g. Fakultas;
h. Nama pemilik ijazah;
i. Nomor Pokok Mahasiswa (NPM);
j. Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. Tanggal , bulan dan tahun kelulusan (tanggal, bulan, dan tahun yudisium)
m. Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan ijazah (tanggal, bulan dan tahun
Keputusan Rektor tentang Wisuda);
n. Nama dan tanda tangan Rektor yang aktif;
o. Nama dan tanda tangan Dekan/Direktur yang aktif;
p. Foto pemilik ijazah.
(2). Isi dari transkrip akademik yang tercetak memuat :
a. Logo Universitas Siber Asia;
b. Nama Universitas;
c. Nomor Keputusan pendirian Universitas Siber Asia;
d. Nomor transkrip akademik;
e. Program Pendidikan (Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister, Doktor);
f. Nama Program Studi;dan nama konsentrasi studi (kalau ada);
g. Nama Lengkap Pemilik Transkrip Akademik;
h. Tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip akademik;
i. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
j. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
k. Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan transkrip akademik;
l. Nama dan tanda tangan Rektor dan Dekan/Direktur aktif;
m. Stempel Universitas;
n. Foto mahasiswa;
o. Seluruh mata kuliah yang telah ditempuh, bobot sks, dan nilai;
p. Judul Skripsi, Tesis, Disertasi/ Tugas Akhir ditulis dengan huruf kapital
pada setiap awal kata;
q. Indeks prestasi kumulatif;
r. Predikat kelulusan.
(3) Isi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memuat :
a. Logo Universitas;
b. Nama Universitas;
c. Nomor Keputusan pendirian Universitas Siber Asia;
d. Nama Program Studi;dan nama konsentrasi studi (kalau ada);
e. Nama Lengkap Pemilik SKPI;
f. Tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
g. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
h. Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
i. Penomoran Ijazah Nasional
j. Nomor SKPI;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. Jenis pendidikan;
m. Program pendidikan (Diploma III, Diploma IV, Sarjana, Magister, Doktoral );
n. Capaian pembelajaran lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
secara naratif;
o. Capaian Prestasi di bidang ekstrakurikuler (kompetensi pendukung yang terdiri
atas kompetensi penunjang langsung, kompetensi penunjang tambahan, kompetensi
penunjang pelengkap);
p. Sertifikasi profesional baik nasional maupun internasional;
q. Prasyarat penerimaan;
r. Bahasa pengantar kuliah;
s. Sistem penilaian/ metode assesmen;
t. Lama studi;
u. Jenis dan program pendidikan tinggi lanjutan;
v. Tingkat /Level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Transkrip Akademik dan SKPI diberikan
apabila :
a. Kehilangan ijazah asli, transkrip akademik dan SKPI asli yang disertai dengan
Surat Keterangan Kehilangan dari Pemilik;
b. Ijazah, transkrip akademik, SKPI yang rusak, harus menunjukkan ijazah,
transkrip akademik, dan SKPI tersebut;
(2) Permohonan surat keterangan pengganti ijazah harus disampaikan kepada Rektor
oleh yang berkepentingan secara tertulis;
(3) Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a. Keterangan bahwa ijazah, transkrip akademik, SKPI rusak, hilang, atau musnah
sebagaimana dibuktikandengan pencantuman Nomor dan Tanggal keterangan tertulis
tentang kehilangan tersebut dari pihak kepolisian;
b. Keterangan tentang muatan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI sebagai
dimaksud dalam pasal 76 ayat (1), (2), (3).
c. Surat Keterangan Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pengganti:
1) Ijazah, transkrip akademik ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris;
2) SKPI ditulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Pemberian Gelar
(1) Lulusan suatu Prodi diberikan gelar akademik yang dicantumkan dalam ijazah,
dan yang bersangkutan berhak memakai gelar tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(2) Gelar Akademik :
a. Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos) bagi lulusan Prodi Ilmu Politik, Prodi Hubungan
Internasional dan Prodi Sosiologi;
b. Sarjana Administrasi Publik (S.AP) Prodi Administrasi Publik ;
c. Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom) Prodi Ilmu Komunikasi;
d. Sarjana Sains (S.Si) bagi lulusan Prodi Biologi dan Prodi Fisika;
e. Sarjana Ekonomi (S.M) bagi lulusan Prodi Manajemen dan S.Ak bagi Prodi
Akuntansi, Sarjana Pariwisata (S.Par) bagi lulusan Prodi Pariwisata
f. Sarjana Sastra (S.S.) bagi lulusan Prodi Sastra Indonesia, Prodi Sastra
Inggris, Prodi Sastra Jepang, dan Prodi Sastra Korea; Sarjana Bahasa (S.Li) bagi
Prodi Bahasa Korea;
g. Sarjana Teknik (S.T.) bagi lulusan Prodi Teknik Fisika, Prodi Teknik Elektro,
Prodi Teknik Mesin;
h. Sarjana Komputer (S.Kom.) bagi lulusan Prodi Sistem Informasi dan Prodi
Informatika;
i. Sarjana Hukum (S.H.) bagi lulusan Prodi Hukum;
j. Sarjana Pertanian (S.P.) bagi lulusan Prodi Agroteknologi;
k. Sarjana Keperawatan (S.Kep.) bagi lulusan Prodi Ilmu Keperawatan;
l. Sarjana Sains Terapan (S.Tr. Keb) bagi lulusan Prodi Kebidanan;
(3) Gelar Akademik Pendidikan Profesi Ners (Ns) bagi lulusan Prodi Pendidikan
Ners;
(4) Gelar Akademik Program Diploma III adalah Ahli Madya (A.Md. Par) bagi
lulusan Prodi Perhotelan.
(5) Gelar Akademik Program Diploma III adalah Madya (A.Md.) bagi lulusan Prodi
Bahasa Korea;
(6) Gelar Akademik Program Magister dan program Doktor
a. Magister Ilmu Politik ( M.Sos.) bagi lulusan Prodi Magister Ilmu Politik
b. Magister Manajemen (M.M.) bagi lulusan Prodi Magister Manajemen
c. Magister Hukum (M.H.) bagi lulusan Magister Hukum
d. Magister Administrasi Publik (M.A.P.) bagi lulusan Prodi Magister
Administrasi Publik
e. Magister Sains (M.Si.) bagi lulusan Magister Biologi;
f. Magister Komputer (M.Kom) bagi lulusan Prodi Magister Informatika;
g. Doktor Ilmu Politik (Dr.Sos) bagi lulusan Prodi Doktor Ilmu Politik;
h. Doktor Administrasi Publik (Dr.A.P.) bagi lulusan Prodi Doktor Administrasi
Publik;
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Penghargaan pada Mahasiswa
(1) Mahasiswa berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik dapat diberi
penghargaan oleh Universitas;
(2) Mahasiswa berprestasi dalam bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini adalah :
a. mahasiswa yang mempunyai IPS = 4,00 dengan beban studi minimal 18 sks;
b. mahasiswa yang memenangkan kompetisi dalam suatu bidang keilmuan;
c. mahasiswa yang mengharumkan nama Universitas dalam suatu bidang keilmuan
berdasarkan penilaian Senat Universitas;
(3) Mahasiswa berprestasi dalam bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pasal ini adalah :
a. mahasiswa yang memenangkan kompetisi tingkat nasional;
b. mahasiswa yang mengharumkan nama Universitas dalam bidang non akademik
berdasarkanpenilaian Senat Universitas;
(4) Mahasiswa berprestasi dapat diberi penghargaan berupa :
a. sertifikat dan/atau piagam atas prestasinya;
b. beasiswa.
Penghargaan pada Dosen
(1) Dosen diberi penghargaan oleh Universitas jika :
a. telah mengabdi di Universitas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan/atau 50
(lima puluh) tahun tanpa putus;
b. memenangkan kompetisi dalam suatu bidang keilmuan dan/atau kompetisi dosen
berprestasi;
c. melakukan publikasi internasional media yang berkualitas baik;
d. mengharumkan nama Universitas berdasarkan penilaian Senat Universitas;
(2) Penghargaan bagi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat
berupa :
a. sertifikat dan/atau piagam;
b. dana stimulus untuk mempertahankan/meningkatkan prestasinya.
Sanksi pada Mahasiswa
(1) Mahasiswa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di Universitas
dapat dijatuhi sanksi;
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat berupa peringatan
tertulis, pemberhentian studi sementara (skorsing) atau pemberhentian studi
permanen (drop out)
(3) Mahasiswa yang sedang menjalani sanksi skorsing tidak dibenarkan menjadi
pengurus organisasi kemahasiswaan dan tidak boleh mengikuti semua kegiatan
kemahasiswaan.
Peringatan Tertulis
(1) Peringatan tertulis diberikan oleh Ketua Prodi tiap semester jika IPS
dan/atau IPK< 2,00;
(2) Peringatan tertulis, pemberhentian sementara (skorsing) atau
pemberhentian permanen (drop out) oleh Dekan/Direktur jika melakukan
pelanggaran peraturan/tata tertib kehidupan kampus dan kode etik mahasiswa;
Pemberhentian Studi Sementara(Skorsing)
(1) Pemberhentian studi sementara (skorsing) dijatuhkan kepada mahasiswa jika
terbukti melanggar tata tertib kehidupan kampus, melanggar kode etik mahasiswa,
melakukan kecurangan / pelanggaran / penghinaan terhadap ketentuan dan proses
akademik yang berlaku di Universitas;
(2) Sanksi skorsing dijatuhkankepada mahasiswa sehingga tidak boleh mengikuti
kegiatan akademik dan kegiatan non akademik selama-lamanya sebanyak 2 (dua)
semester;
a. Sanksi skorsing dijatuhkan oleh Dekan kepada mahasiswa dengan surat keputusan
yang ditembuskan kepada Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik , Biro Adminsitrasi
Akademik (BAA), Biro Administrasi Keuangan (BAK) dan Biro Kemahasiswaan;
b. Mahasiswa yang dijatuhi sanksi skorsing ditetapkan sebagai mahasiswa cuti dan
diperhitungkan dalam masa studi.
Putus Studi (Drop Out)
Mahasiswa dapat diberhentikan dari kuliah secara permanen (drop out) oleh
Universitas jika :
(1) IPK kurang dari 2,00 (dua koma nol nol) selama 2 (dua) semester
berturut-turut dimulai dari semester 2 dan seterusnya;
(2) Habis masa studinya;
(3) Tidak aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut;
(4) Diberi 2 (dua) kali peringatan tertulis, tetapi mahasiswa tidak mampu
memperbaiki diri;
(5) Tidak lulus ujian Tugas Akhir sebanyak 2 (dua)kali penggantian judul;
(6) Tidak dapat menyelesaikan studi walaupun telah dilakukan perpanjangan masa
studi;
(7) Melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan/tata tertib kehidupan kampus,
kode etik mahasiswa;
(8) Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai mahasiswa putus kuliah (drop out)
pada salah satu program studi tidak dapat melanjutkan pada program studi lainnya
di lingkungan Universitas
(9) Prosedur pelaksanaan pemberhentian studi program Diploma, Program Sarjana
dan Pascasarjana:
a. Dekan/Direktur wajib memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga pada
setiap akhir semester1(satu), akhir semester 2(dua) dan akhir semester 3 (tiga)
kepada mahasiswa program sarjana dan Diploma yang IPK-nya kurang atau sama
dengan 2,00; mahasiswa program Magister yang IPK-nya kurang dari 2,75 dan
mahasiswa program Doktor yang IPK-nya kurang dari 3,00.
b. Pada akhir semester 4 (empat), Dekan/Direktur menetapkan mahasiswa program
Sarjana dan Diploma yang IPK-nya 2,00; mahasiswa program Magister yang IPK-nya
kurang dari 2,75; mahasiswa program Doktor yang IPK-nya kurang dari 3,00 sebagai
mahasiswa putus kuliah (drop out)
c. Dekan/Direktur menerbitkan surat keputusan tentang mahasiswa putus kuliah
(drop out) sebagaimana dimaksud pada butir b ayat (8) pasal ini.
d. Dekan/Direktur dapat menerbitkan surat keputusan drop out (DO) atau
dikeluarkan sebagai mahasiswa Universitas Siber Asia bagi mahasiswa yang
melakukan pelanggaran berat.
Mengundurkan Diri
Mahasiswa dapat diberhentikan dari kuliah secara permanen (drop out) oleh
Universitas jika :
(1) Bagi mahasiswa yang disebut pada pasal 86 ayat (1, 2, 3, 4) diberikan
kesempatan untuk mengundurkan diri dari Universitas;
(2) Prosedur pelaksanaan pengunduran diri:
a. Dekan/Direktur wajib memberi surat peringatan pertama,kedua, dan ketiga pada
setiap akhir semester 1(satu), akhir semester 2(dua) dan akhir semester 3 (tiga)
kepada mahasiswa program sarjana dan diploma yang IPK-nya kurang atau sama
dengan 2,00; mahasiswa program Magister yang IPK-nya kurang dari 2,75 dan
mahasiswa program Doktor yang IPK-nya kurang dari 3,00.
b. Dekan/Direktur menerbitkan surat keputusan tentang mahasiswa mengundurkan
diri sebagaimana dimaksud pada butir (a) ayat (2) pasal ini.